Truk ODOL Menuju Pelindo Perawang Ditindak Dishub Siak

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 01/Apr/2022 19:57 WIB
Truk-truk ODOL antre di jalan. (Foto:ANTARA) Truk-truk ODOL antre di jalan. (Foto:ANTARA)

SIAK (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan Siak menindak kendaraan truk "Over Dimension Over Load" (ODOL)  yang melintas di Jalan Pertiwi menuju Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Dishub Siak, Junaidi, Jumat (1/4/2022), menjelaskan penindakan itu merupakan langkah konkrit menuju Indonesia 2023 "Zero ODOL".

Sedikitnya ada 10 kendaraan ODOL yang terjaring saat Razia Gabungan Penumpang dan Barang (Penumbar).

"Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan yang boleh lewat di situ muatan sumbu terberat hanya 8 ton, denduksi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," ujarnya.

Sementara petugas Dishub Siak mendapati truk-truk ODOL yang telah dimodifikasi baknya melebihi panjang 12 meter.

Jalan Pertiwi merupakan akses utama kendaraan angkutan ke Pelindo Perawang. Merupakan  kewenangan kabupaten, berdasarkan klasifikasinya termasuk jalan kelas III.

"Jadi dalam penindakan di lapangan itu kami sifatnya dalam rangka pengawasan terhadap angkutan barang tersebut. Intinya kita bukan menghentikan atau menghambat operasional Pelindo Perawang, cuma menertibkan izin kendaraan,” ujarnya.

Yang ditilang itu cuma surat-surat bukan kendaraannya, setelah diperiksa mobil tetap lanjut masuk ke Pelindo. Dan razia gabungan itu sudah sesuai SOP melibatkan Kepolisian, TNI dan Jasaraharja.

Junaidi menyebutkan Razia Penumbar itu merupakan rutinitas yang dilakukan Dishub bersama tim gabungan.

Hal ini sekaligus  upaya pemerintah hadir menjawab keluhan masyarakat terhadap kondisi  jalan rusak akibat truk ODOL.

"Karena di jalan Pertiwi menjadi akses penting  masyarakat, itu jalan umum bukan jalan khusus, banyak masyarakat yang gerah karena jalan itu rusak akibat ODOL,” ujarnya.

Selain berdebu juga banyak muncul lubang di badan jalan yang membuat rawan kecelakaan.

Ia menyampaikan,  pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubid Gakkum Kementerian Perhubungan soal aturan dan penegakan hukum terhadap ODOL yang melintas di jalan kelas III.

Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57B, seandainya perusahaan dalam hal ini Pelindo Perawang menggunakan jalan kabupaten sebagai akses masuknya, pihak Pelindo wajib meningkatkan jalan tersebut.

"Atau jika tidak Pelindo wajib membuka jalan khusus untuk akses masuknya," jelasnya. (tr/Sumber:ANTARA)