BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Kecelakaan Ojol

  • Oleh : Taryani

Minggu, 10/Apr/2022 07:40 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),  Anggoro Eko Cahyo, Jumat (8/4/2022) meninjau Zaenal di RS Murni Teguh Medan dan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan.  (Foto:Dok.detik.com) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo, Jumat (8/4/2022) meninjau Zaenal di RS Murni Teguh Medan dan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan. (Foto:Dok.detik.com)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pengendara ojek online (Ojol), Zainal luka parah tertabrak Angkot saat menjemput penumpang sehingga dirawat di RS  Murni Teguh Medan. Zainal Jumat (8/4/2022) dibesuk Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),  Anggoro Eko Cahyo.

Dalam kunjungannya, Anggoro menyampaikan akan menanggung biaya pengobatan Zainal.

Ia juga mengingatkan soal pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja apapun profesinya.

"Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini. Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, Anggoro menjelaskan biaya perawatan dan pengobatan Zainal hingga saat ini sebesar Rp 306 juta.

Selama 58 hari pengobatan, Zainal telah tiga kali berpindah rumah sakit, dari RSU Herna, RSUP H. Adam Malik hingga RS Murni Teguh.

Diketahui, Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak Juni 2021 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di mana pun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan rumah sakit kerja sama yang dikenal sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kerja sama yang dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," paparnya.

Di sisi lain, Kepala Cabang Maxim Medan, Muhammad Farizi mengatakan dirinya mengapresiasi atas perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK. Menurutnya, biaya yang ditanggung cukup besar, ditambah BPJAMSOSTEK menanggung hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya.

Tak hanya itu, bos tempat Zainal bekerja ini juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaik kepada Zainal.

"Kami akan mendukung program ini dan mengimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri," pungkasnya.

Sementara itu, istri Zainal, Sri Hartati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJAMSOSTEK atas perhatiannya dalam menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.

"Saya berterima kasih sekali dan mengucap syukur atas apa yang kami dapatkan, sekarang kondisi Bapak sudah jauh membaik," ungkapnya.

Sri menyebut selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan.

Lalu, dari bulan selanjutnya akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.

Saat ini, ada 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

Selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya dapat mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. (tr/detik.com)