Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz.
Ketiga tersangka adalah Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga:
Bukan Crazy Rich Lagi, Penampilan Indra Kenz Berubah Setelah Jadi Tahanan
Vanessa merupakan pacar Indra Kenz, sedangkan Nathania merupakan adik Indra. Adapun Rudiyanto adalah ayah Vanessa.
"Terhadap 3 orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Ia melanjutkan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (dn/sumber: kompas.com)