Oleh : Redaksi
Jakarta (BeritaTrans com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka seleksi penerimaan calon taruna dan taruni perguruan tinggi Kemenhub 2022 dalam sistem seleksi sekolah kedinasan.
2.506 Formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, 744 formasi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda), dan 100 formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dibuka hingga 30 April 2022.
Baca Juga:
Sesjen Lantik 5 Pejabat Eselon II dan Sejumlah Eselon III Kemenhub
Calon taruna dan taruni formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan dapat memilih prodi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, prodi untuk formasi Pola Pembibitan Pemda hanya dilaksanakan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) STTD Kemenhub. Calon taruna formasi pola ini wajib berdomisili seusai wilayah formasi prodi pemda yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga.
Baca Juga:
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kerja
Berikut biaya seleksi, biaya kuliah, dan syarat pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2022:
Biaya Seleksi dan Kuliah Sekolah Kedinasan Kemenhub
Calon taruna dan taruni hanya berhak memilih 1 prodi yang tersedia. Seleksi calon taruna dilaksanakan dalam 4 tahap dengan sistem gugur.
Besar biaya seleksi ditetapkan masing-masing perguruan tinggi Kemenhub sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Sementara itu, prodi untuk formasi Pola Pembibitan Pemda hanya dilaksanakan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) STTD Kemenhub. Calon taruna formasi pola ini wajib berdomisili seusai wilayah formasi prodi pemda yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga.
Biaya Seleksi dan Kuliah Sekolah Kedinasan Kemenhub
Calon taruna dan taruni hanya berhak memilih 1 prodi yang tersedia. Seleksi calon taruna dilaksanakan dalam 4 tahap dengan sistem gugur.
Besar biaya seleksi ditetapkan masing-masing perguruan tinggi Kemenhub sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Seleksi Tahap I Pendaftaran: Rp 135.000 - Rp 150.000
2. Seleksi Tahap I Seleksi Administrasi: -
3. Seleksi Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar: Rp 50.000
4. Seleksi Tahap III Tes Kesehatan: Rp 625.000 - Rp 1.820.000
5. Seleksi Tahap III Kesamaptaan: Rp 70.000 - Rp 320.000
6. Seleksi Tahap IV Psikotes: Rp 300.000 - Rp 600.000
7. Seleksi Tahap IV Wawancara: Rp 80.000 -Rp 350.000
8. Khusus Penerbang - Tes Bakat Terbang: RP 3.240.000
9. Khusus Penerbang - Tes Kesehatan di Balai Kesehatan Penerbangan (HATPEN): Rp 3.374.500
Adapun biaya kuliah di perguruan tinggi Kemenhub terdiri atas biaya akademik dan biaya non akademik. Biaya akademik atau biaya semester ditanggung pemerintah. Sementara itu, biaya non akademik atau biaya penunjang akademik dibebankan pada calon taruna/taruni sesuai ketentuan perundangan tiap kampus.
Syarat Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
1. Warga negara Indonesia
2. Usia 16-23 tahun pada 1 September 2022. Khusus pendaftar prodi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) calon taruna/taruni Pola Pembibitan:
-Lulusan 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 dari skala 1-10, 70 dari skala 10-100, atau 2,8 dari skala 1-4
-Lulusan 2021 dan sebelumnya khusus peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub Putra/Putri Papua/Papua Barat memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 dari skala 1-10, 65,00 dari skala 10-100, atau 2,6 dari skala 1-4
-Lulusan 2022 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII minimal 70,00 dari skala penilaian 10-10
-Lulusan 2022 khusus peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub Putra/Putri Papua/Papua Barat memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII minimal 65,00 dari skala penilaian 10-100
Lulusan 2022 pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat
-Lulusan 2021 dan sebelumnya yang memiliki nilai rata-rata ijazah dengan skala 1-10 atau 1-4 diwajibkan mengkonversi nilai menjadi skala 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah. Unduh format di https://sipencatar.dephub.go.id
-Lulusan luar negeri atau berijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kemendikbudristek
4. Tinggi badan minimal 160 untuk laki-laki dan 155 untuk perempuan, kecuali:
Prodi D4 penerbang, tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 163 cm untuk perempuan
Prodi D3 PKP/PPKB/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan
5. Pendaftar formasi Pola Pebibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan kepala desa, lurah, kepala suku di wilayah Papua/Papua Barat
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba
7. Calon taruna tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lain, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat, dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat
8. Calon taruni tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lain selain telinga dan tidak lebih dari satu pasang lubang tindik di telinga kiri-kanan, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat, dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat
9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
11. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni perguruan tinggi Kemenhub
12. Bersedia menaati semua peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan perguruan tinggi Kemenhub
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal seperti mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan seperti perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan perundungan, serta tindak asusila atau penyimpangan seksual
14. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan
15. Dinyatakan gugur bila terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran seusi perguruan tinggi tujuan.
17.Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kemenhub 2022 bermaterai Rp 10.000
18. Memiliki email dan nomor telepon aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Keterlambatan diterimanya informasi oleh peserta karena kesalahan penulisan alamat email dan nomor telepon yang tidak aktif mutlak menjadi tanggung jawab peserta
Selengkapnya tentang pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2022 bisa dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id/ dan dikdin.bkn.go.id. Semoga berhasil ya!. (amt/sumber:detikcom)