Taksi Penyok Tertabrak KRL, Simak Sanksi Terobos Lintasan KA

  • Oleh : Taryani

Rabu, 13/Apr/2022 12:44 WIB
Penumpang KRL Tangerang-Duri tampak turun di salah satu stasiun. (Foto:Dok.detik.com) Penumpang KRL Tangerang-Duri tampak turun di salah satu stasiun. (Foto:Dok.detik.com)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Taksi tertabrak KRL jurusan Tangerang-Duri pada Senin (11/4/2022).  Kecelakaan itu terjadi sebelum perlintasan Taman Kota, Jakarta Barat.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial terlihat kerusakan parah pada taksi. Bagian depan taksi bahkan tampak hancur.

Terlihat pria berbaju biru yang diduga sopir taksi tersebut. Sopir itu tengah memberikan penjelasan kepada warga yang mengelilingi kendaraannya.

Kini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani Satlantas Polres Jakarta Barat. Penyebab kecelakaan masih diselidiki.

Berkaca dari peristiwa ini, sebaiknya pengendara menyadari bahaya dan sanksi menerobos lintasan kereta api.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 disebutkan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000

Tak hanya berbahaya bagi para penerobos jalur dan palang pintu kereta api, bahaya ini juga mengincar kereta api itu sendiri.

Bisa saja kereta api perjalanannya terhambat karena kecelakaan atau membuat hal buruk lain seperti anjlok hingga terguling.

Efeknya tidak hanya menimpa pengendara yang menerobos tapi juga bagi para penumpang kereta api.

Untuk itu, kesadaran masyarakat akan keselamat bersama dalam berlalu lintas perlu ditumbuhkan serta sanksi tegas harus didirikan.

Mengingat masih tingginya kecelakaan di perlintasan kereta api dengan palang pintu maupun tanpa palang pintu. (tr/Sumber:okezone)