Sempat Dipecat karena Ayahnya WN Myanmar, Hens Songjanan Calon Prajurit TNI Akhirnya Diterima Lagi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 14/Apr/2022 03:32 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

TUAL (BeritaTrans.com) - Seminggu menjelang pelantikan, Hens DJ Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura. Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens tidak bersalah. Hens lahir dan tumbuh di Maluku. Ibunya juga orang Maluku.

Baca Juga:
92 Rumah Warga Tanimbar Rusak Pascagempa M7,5

Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.

Pencabutan itu dilakukan menjelang pelantikan Hens. Pencabutan ini berdampak pada dokumen kependudukan milik Hens yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.

Baca Juga:
Gempa Dahsyat 7,6 M di Maluku Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak Parah

Padahal, ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual. Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya.

Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Baca Juga:
Pemprov Maluku Gelar Doa Bersama dan Dzikir secara Serempak di Kota Ambon

Pemecatan Hens menuai kontroversi dan sejumlah orang menganggap Hens tidak bersalah.

”Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol, dikutip dari Kompas.id.

Benediktus menilai Kodam Pattimura tidak bijaksana dalam memutuskan nasib Hens. Ia mengatakanm Hens yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan.

Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.

”Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini. Jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus.

Ia berharap agar Mabes TNI Angkatan Darat di Jakarta dapat mengevaluasi keputusan Kodam Pattimura tersebut.

 

Bantah pemecatan dilakukan sepihak

Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak.

”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.

Ia mengatakan, Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.

Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal. Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022. Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.

Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar. Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).

Kini Hens Songjanan akhirnya diterima kembali dan akan mengikuti pelantikan pada sabtu (16/4/2022).

Dikutip dari Tribun Jakarta, Anggota DPR RI Komisi 1, Hillary Brigitta Lasut yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.

Satu hari berselang, keluarga calon prajurit TNI Hens Songjanan ditelepon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Hens dalam pelantikan.

Langkah cepat terhadap penanganan yang dilakukan oleh para petinggi TNI perlu diapresiasi.

"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Hens Songjanan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," kata Hillary Brigitta Lasut dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2022).

"Kami berharap adanya tindak lanjut demi keadilan dan yang bersangkutan bisa dilantik hari Sabtu ini," ujarnya.

Menurut Hillary, hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan bukan murni kesalahan dari pihak keluarga.

"Ia mendapatkan KTP tersebut dari Dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP pada saat itu. Walaupun secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," ujar Hillary.(amt/sumber:kompascom)