Nyetir Sambil Mendengarkan Musik Melanggar Aturan Lalu Lintas?

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 14/Apr/2022 06:30 WIB
Foto. Ilustrasi Foto. Ilustrasi

Jakarta (Beritatrans.com) - Musik jadi teman perjalanan tapi di sisi lain disebut berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Nah, dari kaca mata hukum, apakah mengemudi sembari mendengarkan musik melanggar aturan lalu lintas?

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, menjelaskan, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sebab tak satupun kata dalam pasal 106 ayat (1) yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika mengemudi.

Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi:

"Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."

Menurut Pemerhatin Transportasi dan Hukum ini, dalam pasal tersebut, nyetir sembari mendengarkan musik tidak melanggar hukum dalam berlalu lintas. "Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat ( 1 ) dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 2024, Hankook Tire Salurkan Bantuan Sembako dan Lampu Penerangan Jalan Umum untuk Masyarakat Cikarang

Namun ia mengimbau supaya mendengarkan musik sewajarnya saja agar suara lain di sekitar mobil bisa terdengar. Itu dilakukan agar kita lebih waspada.

"Menurut hemat saya mengemudikan kendaraan bermotor sambil mendengarkan musik dapat menghilangkan rasa ngantuk atau menghindari microsleep, yang penting suaranya tidak berlebihan," ujar Budiyanto.

Pun dari sisi safety driving, mendengarkan musik bisa menjadi hiburan saat perjalanan, tapi ada batasannya. Jangan sampai saat mendengarkannya konsentrasi menjadi buyar dan tidak fokus menyetir.

"Musik itu entertaining, tapi di satu level musik itu bangkitin adrenalin yang bisa distraction. Nah membangkitkan adrenalin ketika mengemudi itu sebenarnya itu yang perlu kita jaga levelnya, sampai di titik yang jaga konsentrasi aja bukan yang pumping (memacu adrenalin)," jelas Rifat Sungkar, Pebalap nasional yang juga Praktisi Keselamatan Berkendara.

"Kenapa itu bahaya karena sebetulnya selain adrenalin rush saat naikin volume, kita nggak bisa berinteraksi dengan orang luar. Kita nggak bisa peka mobil datangnya kapan, klakson datangnya kapan even lampu mobil nyala saking happy-nya dengerin musik kita cuma lihat doang," tutur Rifat.

"Kalau mengemudi kan kita harus aware sama semua interaksi yang terjadi sama jalanan itu. jadi sebetulnya di level reasonable it's okay," pungkasnya.
(ny/Sumber: Kompas.com)
 

Baca Juga:
Jelang Ramadhan, Ayo Pilih Kendaraan Idamanmu di MUF Auto Fest di Bandung