PPKM Level 2: Mal di Jabodetabek Buka hingga Pukul 22:00, Kapasitas Pengunjung 75 Persen

  • Oleh : Dirham

Selasa, 19/Apr/2022 09:33 WIB
Mal di Jakarta. Mal di Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, sampai tanggal 9 Mei 2022. 

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke wilayah PPKM level 2.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, pemerintah melakukan perubahan pengaturan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah level 2. Mal dan kegiatan UMKM di PPKM level 2 dapat beroperasi sampai pukul 22:00 waktu setempat.

"Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (19/4/2022).

Adapun mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk ke mal harus didampingi orang tua.

"Khusus, anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi salinan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa.

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka. Syaratnya, menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 tahun yang masuk.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masukkecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Inmendagri.

Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, KabupatenBondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; dan

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 9 Mei 2022, Level 3 Tinggal 2 Daerah. (ds/sumber Liputan6.com)