Kemenhub Kembali Imbau Masyarakat yang Mudik Agar Atur Waktu Perjalanan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 21/Apr/2022 23:03 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: istimewa. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: HK.201/4/15/DRJD/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). 

Melalui keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, terdapat potensi besar pergerakan masyarakat sehingga akan dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

“Suksesnya penyelenggaraan Angleb ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja. Dengan demikian kita harapkan masyarakat sebelum melakukan perjalanan untuk merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik," jelasnya, Kamis (21/4/2022). 

Mulai dari menyiapkan kendaraannya, pengemudinya, rute, dan waktunya. Dengan begitu diharapkan semua pemudik tidak terhambat perjalanannya, lancar, dan yang terpenting tiba dengan selamat di tujuan,” ujar Dirjen Budi.

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Selama periode Angleb 2022, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik dan balik selama puncak arus agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas. 

Selama periode angleb 2022, akan dilakukan kebijakan ganjil genap sekaligus one way yang teknisnya akan dilakukan oleh Korlantas Polri. 

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

“Kementerian Perhubungan nanti akan membantu Polri dalam penerapan kebijakan ini di lapangan. Peraturan yang kita siapkan ini bukan semata hanya dari Kemenhub saja tapi juga untuk merespon permintaan dari aspirasi Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” urai dia.

Menurut Dirjen Budi, potensi pergerakan Jabodetabek dinilai akan banyak muncul hingga ke arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

“Kami sudah setuju untuk target Angkutan Lebaran tahun ini yaitu keselamatan dari segi Covid 19 dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini dituliskan bahwa akan diterapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas berupa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Firman Santyabudi menjelaskan, harus diupayakan ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasionya harus di bawah 1.

Dengan angka 23 juta di jalan tol maka itu ada di angka 1,8 artinya kendaraan tersebut dalam keadaan tidak bisa bergerak. 

"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami menerapkan kebijakan,” kata Firman. (omy)