Posko Monitoring Angleb di Bandara Angkasa Pura II Resmi Dimulai

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 22/Apr/2022 13:18 WIB
Petugas monitoring di Bandara Angkasa Pura II Petugas monitoring di Bandara Angkasa Pura II

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bandara PT Angkasa Pura II mulai hari ini, 22 April 2022, memasuki periode Angkutan Lebaran 2022. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara AP II mulai hari ini fokus mengantisipasi pergerakan penumpang dan pesawat. 

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

“Seluruh bandara AP II berupaya mewujudkan Mudik Aman, Mudik Sehat. Personel bandara fokus pada pergerakan yang ada dan melaporkan secara real-time, untuk dilakukan analisa sebagai dasar pengambilan keputusan operasional di lapangan guna memastikan bandara AP II dapat tetap menerapkan prinsip safety, security service dan compliance terhadap berbagai regulasi termasuk protokol kesehatan Covid-19," urainya, Jumat (22/4/2022).

Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, mulai hari ini 20 bandara AP II secara resmi membuka Posko Angkutan Udara Pada Masa Lebaran Tahun 2022 (1443 H).

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

“Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan. Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan Angkutan Lebaran di 20 bandara AP II berjalan dengan aman, tertib, selamat dan lancar sesuai prinsip safety, security, service dan compliance terhadap berbagai regulasi,” tuturnya.

Posko Angkutan Lebaran 2022 di bandara AP II diperkuat personel dari stakeholder bandara antara lain AP II selaku operator bandara, Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI, Polri, Pemda, Karantina, Bea dan Cukai, serta Imigrasi. 

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Awaluddin mengatakan, seluruh stakeholder di bandara AP II telah mengantisipasi adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat saat Angkutan Lebaran. 

“Standar pelayanan di bandara harus terjaga, protokol kesehatan wajib dijalani, dan seluruh fasilitas dipastikan dalam kondisi baik.”

AP II juga mengimbau kepada pemudik agar memerhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, yaitu:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. (omy)