Oleh : Taryani
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Singapura sejak 25 Januari 2022 telah sepakat melaksanakan realignment FIR (Flight Information Region) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan tersebut, kata dia, meliputi wilayah udara seluas lebih dari 240 ribu Km² yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup FIR Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Fadjar, pemerintah Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan atau civil military cooperation in air traffic management.
Lebih lanjut, kata Fadjar, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).
Selain itu, kata dia, otoritas penerbangan udara Singapura juga berkewajiban untuk mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Key Note Speech pada Seminar Nasional Sekkau A-III bertajuk Civil Military Cooperation In Air Traffic Management (CMAC) Pasca Perjanjian Realignment FIR Indonesia-Singapura, Senin (25/4/2022).
"Topik yang diangkat di seminar ini bagi saya secara pribadi dan juga bagi TNI Angkatan Udara adalah pembahasan yang sangat penting dan bernilai strategis," kata Fadjar di kanal Youtube Airmen TV Dispenau.
Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa bulan terakhir berbagai pemangku kepentingan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya tengah giat melaksanakan rapat terkait FIR Indonesia dan Singapura ini.
Selain itu, ia mengatakan TNI Angkatan Udara sebagai stakeholders penegak kedaulatan di udara membutuhkan berbagai masukan yang bersifat strategis.
Hal tersebut, lanjut dia, mengingat pentingnya rumusan civil military cooperation in air traffic management yang juga harus direncanakan secara tepat dan terukur serta dilaksanakan secara kolektif, kolaboratif, dan sinergi dari seluruh pihak.
Bersamaan dengan itu, kata dia, senada dengan atensi Presiden Republik Indonesia agar kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
"Prinsip inilah yang tentunya juga harus kita pegang teguh, terutama untuk menjamin tercapainya kepentingan nasional dalam pengelolaan wilayah udara tersebut," kata Fadjar. (tr/Sumber:TribunNews.com)