Presiden Jokowi Teken Perpres 62/2022, Tegaskan soal Pembentukan Badan Usaha Otorita IKN

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 05/Mei/2022 07:59 WIB
Jokowi sarankan masyarakat untuk pulang kampun sebelum puncak arus mudik Lebaran 2022.(Dok. Sekretariat Presiden) Jokowi sarankan masyarakat untuk pulang kampun sebelum puncak arus mudik Lebaran 2022.(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembentukan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), Badan Usaha Otorita IKN dijelaskan pada pasal 29. 

Badan Usaha Otorita IKN didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra. 

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

Kemudian, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita IKN berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk IKN, Perincian Rencana IKN dan ketentuan peraturan perundangan mengenai IKN. 

Badan Usaha Otorita IKN dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. 

Baca Juga:
Menhub Cek Lokasi Pembangunan Kereta Otonom di IKN

Selanjutnya, pada pasal 30 dijelaskan, Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan: 

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. 

b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. 

c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. 

d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. 

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain-lain mengenai Badan Usaha Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.(fh/sumber:kompas)