Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Korban Laka Lantas di Karawang

  • Oleh : Bondan

Minggu, 15/Mei/2022 23:07 WIB
Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Korban Laka Lantas di Karawang. Foto: istimewa. Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Korban Laka Lantas di Karawang. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan maut terjadi Dijalan Raya Purwasari Jrsn. Cirebon menuju Cikampek Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022).

Kendaraan Microbus/Elf No.Pol T 7556 DB, menabrak median jalan dan menyeberang ke arah berlawanan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Pick Up No.Pol T 8493 DZ, kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vino No.Pol. T 4850 PJ, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol T 3105 HZ, kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol T 4577 SU, kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No.Pol T 2339 MM, yang melaju diarah berlawanan.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

 Foto: istimewa.

Kronologi berawal dari Kendaraan Microbus/Elf No.Pol T 7556 DB datang dari arah Klari menuju arah Cikampek pada saat melaju oleng kesebelah kanan kemudian menabrak median jalan sehingga menyebrang dan bertabrakan dengan Kendaraan Pick Up No.Pol. T 8493 DZ, kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vino No.Pol T 4850 PJ, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol T 3105 HZ, kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol T 4577 SU, kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No.Pol T 2339 MM, yang datang dari arah berlawanan (Cikampek-Klari). sehingga mengakibatkan 7 orang Meninggal Dunia, 6 Orang mengalami luka - luka dibawa ke RS Fikri Medika, dan 2 orang luka - luka dibawa ke RS Karya Husada.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Mendengar kabar tersebut, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Karawang Bapak I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama, di dampingi petugas pelayanan PT Jasa Raharja Karawang Bersama Unit Laka Lantas Polres Karawang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan Rumah Sakit guna mendata korban dan memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan turut prihatin kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia akan diserahkan kepada Ahli Waris korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Karawang. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Karawang langsung mendatangi TKP, dan mendata identitas korban. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban,"  jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Minggu (15/5/2022).

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS Fikri Medika, dan RS Karya Husada dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan pribadi atau alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan di Samsat. (Dan)