Mantap, Indonesia Kembali Sabet Status White List Tokyo MoU

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 21/Mei/2022 09:57 WIB
Pelayaran nasional Pelayaran nasional

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Indonesia kembali masuk daftar putih atau White List berdasarkan Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2021.

Baca Juga:
Kemenhub Bahas Keterbatasan Kuota BBM Subsidi Pada Sektor Transportasi Laut Melalui Rakor

Hal ini menunjukkan keberhasilan Indonesia mempertahankan status White List selama dua tahun berturut turut yakni tahun 2020 dan 2021. 

Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop On The Maritime Single Window

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa sejak Indonesia masuk menjadi anggota Tokyo MoU tahun 1993 hingga 2019, Indonesia berada pada posisi Grey List. 

“Pada tahun 2020 akhirnya Indonesia berhasil masuk ke dalam kriteria White List dan capaian ini merupakan hasil kerja keras yang terbangun melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh instansi terkait,” jelas Capt. Mugen. 

Baca Juga:
Kemenhub Dukung Upaya Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Kapal Ternak

Dalam mempertahankan status tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang akan Berlayar ke Luar Negeri. 

Surat Edaran ini menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Kami memiliki kewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional yang memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi internasional," ujarnya. 

Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.

“Status White List ini tentu berpengaruh positif pada biaya logistik kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara,” ujarnya.

Adapun dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 583 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal yang berujung pada detensi. 

Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada tahun 2019, 6 kapal pada tahun 2020, dan hanya lima kapal pada tahun 2021.

Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara White List, juga menunjukkan adanya kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance. 

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota. 

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal. (omy)