Mantan Kadishub Aceh Singkil Ditahan, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

  • Oleh : Taryani

Selasa, 24/Mei/2022 19:37 WIB
Kejari Aceh Singkil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH  terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018. (Foto:iNews.id) Kejari Aceh Singkil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018. (Foto:iNews.id)

ACEH SINGKIL (BeritaTrans.com) - Kejari Aceh Singkil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), EH  terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018.

"Mantan Kadishub itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, EH saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) dan sudah jadi tersangka sejak 12 Mei 2022.

"Dia jadi tersangka sehari setelah T yang merupakan Direktur CV Dewi Shinta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Kajari melanjutkan, EH ditahan demi mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP.

"Untuk menghindari tersangka melarikan diri. Kemudian untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lain dalam penyelesaian perkara ini," katanya. (tr/Sumber:iNews.id)