Tersangka Kecelakaan Bus Ardiansyah di Tol Mojokerto yang Tewaskan 16 Penumpang Didakwa 4 Pasal

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 02/Jun/2022 19:20 WIB
Petugas gabungan melakukan oleh TKP di lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata di Tol Sumo KM 712, Kamis (2/6/2022). (Foto:suarasurabaya.net) Petugas gabungan melakukan oleh TKP di lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata di Tol Sumo KM 712, Kamis (2/6/2022). (Foto:suarasurabaya.net)

MOJOKERTO (BeritaTrans.com) - Tersangka tunggal kecelakaan Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW di Tol Sumo yang menewaskan 16 penumpang, Ade Firmansyah (29) bakal didakwa dengan 4 pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membuktikan unsur kesengajaan yang diduga dilakukan Ade untuk hukuman paling berat. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ferdi Ferdian mengatakan, JPU berencana mendakwa Ade dengan 4 pasal sekaligus dalam UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) sebagai dakwaan primer, serta pasal 310 ayat (3) dan (4) sebagai dakwaan sekunder. 

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Pasal 311 mengatur setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Pada ayat (4) pasal ini diatur, jika kesengajaan tersangka memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat, maka tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta. 

Sedangkan ayat (5) pasal ini mengatur jika kesengajaan tersangka memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. 

Baca Juga:
Posko Terpadu Angkutan Lebaran Resmi Ditutup, Ada 242 Juta Pergerakan

Pasal 310 mengatur setiap orang karena kelalaiannya memicu kecelakaan lalu lintas. Pada ayat (3) pasal ini dijelaskan jika kelalaian tersangka memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat, maka tersangka terancam pidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. 

Sedangkan ayat (4) pasal ini mengatur jika kelalaian tersangka memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. 

Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran, 79.000 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

"Dalam persidangan nanti akan kami buktikan pasal yang paling berat untuk terdakwa," kata Ferdi kepada detikJatim, Kamis (2/6/2022). 

Seperti diketahui, kecelakaan maut di KM 712.400A Tol Sumo itu merenggut nyawa 16 penumpang Bus Ardiansyah. Selain itu, kecelakaan tunggal ini juga mengakibatkan 16 penumpang bus terluka. 

4 Fakta Tersangka Dianggap Melakukan Kesengajaan 

Ferdi menjelaskan, setidaknya terdapat 4 fakta yang membuat tersangka Ade dinilai melakukan kesengajaan. Pertama, pria asal Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya itu itu nekat mengemudikan bus tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM). 

"Yang fatal dia tidak punya SIM, itu kesengajaan dia terhadap keselamatan para penumpang. Karena bisa atau tidaknya dia mengemudi tergantung dari SIM-nya. Kalau tidak punya SIM tentunya dia tidak punya keahlian untuk mengemudikan meskipun dia bisa," jelasnya. 

Kedua, Ade yang statusnya sebagai kernet nekat mengambil alih kemudi tanpa izin dari sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti, Gresik. Saat itu, Ari sedang tidur pulas di bagasi belakang bus. Tersangka mengemudi dari rest area Caruban, Madiun hingga kecelakaan terjadi. 

Selanjutnya, Ade juga diduga sengaja mengemudikan bus melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol. Berdasarkan keterangan penumpang yang duduk di belakang sopir, Mujianah (54), kecepatan bus sebelum kecelakaan 120 km/jam. Sedangkan batas kecepatan di tol 100 km/jam. 

"Awal kan sudah ketahuan 120 km/jam, bisa jadi dia lajunya stabil segitu. Cuma di tempat kejadian tidak tahu persis karena saksi Mujianah sudah tertidur. Dilihat dari diagnosis benturan kendaraan, kecepatannya tinggi. Kalau dia pelan tak mungkin separah itu, fondasi (tiang VMS) dua meter ke bawah bisa jebol," terang Ferdi.

Unsur kesengajaan lainnya, lanjut Ferdi, yakni Ade mengonsumsi narkotika jenis sabu satu pekan sebelum ia mengemudikan bus hingga berakhir celaka. Menurutnya, tersangka juga mengaku menenggak 2 botol bir di Yogyakarta satu hari sebelum kecelakaan. 

"Jadi, pengaruh alkohol juga ada di situ. Harusnya kalau dia paham betul keselamatan penumpang, tidak mungkin dia minum begitu. Terlepas dia kuat atau tidak kuat. Yang jelas mengandung unsur mengantuk itu ada. (Narkoba) Tetap kami masukkan berdasarkan tes urine. Berdasarkan pengakuan dia, Senin dia pakai. Sabtu baru antar penumpang. Tentunya efeknya masih ada dalam waktu seminggu," cetusnya. 

Pekan Depan, Polisi Kirim Berkas Perkara Kecelakaan Tol Mojokerto ke Kejaksaan 

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio menambahkan, berkas perkara kecelakaan dengan tersangka Ade akan dikirim ke kejaksaan pekan depan. "Mudah - mudahan pekan depan berkas terkirim. Saksi ahli sudah, saksi ahli pidana sudah, semua sudah, tinggal pemberkasan saja," tegasnya. 

Menurut Heru, penyidik hanya menerapkan 3 pasal untuk Ade. Yaitu pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 ayat (4) subsider pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Menurutnya, pasal 311 ayat (4) tidak dimasukkan karena sudah diwakili pasal 311 ayat (5). 

"Karena pasal 311 ayat (5) ancamannya sudah 12 tahun, kami ambil yang ancaman hukumannya maksimal," ujarnya. 

Ia juga mengonfirmasi kecepatan bus saat menabrak fondasi tiang VMS di KM 712.400A Tol Sumo. Berdasarkan hasil analisis Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim dan Korlantas Polri, kecepatan bus saat itu 100 km/jam. 

"Dari hasil TAA kecepatan sekitar 100 (Km/Jam), TAA Polda maupun korlantas," tandasnya. 

Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur lelap. 

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya. 

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 16 penumpang tewas. Selain itu, 16 penumpang dan 1 kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.(fh/sumber:detikcom)