25 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini Terapkan Ganjil Genap

  • Oleh : Taryani

Senin, 06/Jun/2022 12:51 WIB
Ilustrasi petugas memantau pelaksanaan ganjil genap di sejumlah  ruas jalan di Jakarta. (Foto:Suara.com) Ilustrasi petugas memantau pelaksanaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. (Foto:Suara.com)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pelat nomor kendaraan ganjil genap pada 25 ruas jalanan di Ibu Kota berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022. 

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.  

Jumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tersebut bertambah. Dari sebelumnya hanya 13 ruas jalan, kini menjadi 25 ruas jalan..

Lantaran beberapa ruas jalan saat ini tidak diterapkan ganjil genap, maka  terjadi peningkatan volume kendaraan. Beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota makin  padat. 

Penerapan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang ganjil genap.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk 13 ruas jalan yang telah menerapkan kebijakan ganjil genap akan tetap langsung dilakukan penindakan apabila ada pengendara yang melanggar. 

Namun, bagi ruas jalan yang baru dilakukan penerapan ganjil genap akan dilakukan tahap uji coba selama sepekan. Para pelanggar baru dikenakan sanksi teguran saat uji coba.

Dilansir dari tvone, Senin, 6 Juni 2022 pagi di kawasan Jalan Pramuka, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian tengah melakukan persiapan untuk uji coba ganjil genap di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian pada pukul 16.00 -21.00 WIB.

“Terjadi peningkatan volume kendaraan pascalebaran sehingga perlu perluasan ganjil genap,” ujarnya.

Jalan Pramuka menjadi salah satu lokasi perluasan ganjil genap. Uji coba dilakukan mulai hari ini, 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022.

Selama uji coba, pelanggar tidak dikenakan sanksi tilang.

Berikut ini 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap: 1. Jalan Pintu Besar Selatan   2. Jalan Gajah Mada   3. Jalan Hayam Wuruk   4. Jalan Majapahit   5. Jalan MH Thamrin   6. Jalan Medan Merdeka Barat.

7. Jalan Jenderal Sudirman   8. Jalan Sisingamangaraja   9. Jalan Panglima Polim   10. Jalan Suryopranoto   11. Jalan Fatmawati   12. Jalan Balikpapan   13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya   15. Jalan Gatot Subroto 16. Jalan Jenderal S Parman   17. Jalan MT Haryono   18. Jalan HR Rasuna Said   19. Jalan D.I Pandjaitan   20. Jalan Jenderal A. Yani   21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro   23. Jalan Kramat Raya   24. Jalan Stasiun Senen   25. Jalan Gunung Sahari.  (tr/Sumber:Viva)