Tindak Tegas Pelaku Penerbangan Balon Udara Secara Bebas, Ditjen Hubud Serahterimakan Tersangka dan Barang Bukti

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 18/Jun/2022 07:18 WIB
Perkara Balon udara Perkara Balon udara


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Penerbangan Sipil melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi di Tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (16/6/2022).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono ditemui di Kementerian Perhubungan mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus  pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Nataru Makin Dekat, Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan Selamat, Aman dan Nyaman," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan, Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses Tahap dua Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti. 

Baca Juga:
Jelang Angkutan Nataru, Kemenhub Sebut Sudah Ada Permohonan 98 Penerbangan Tambahan

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” urai Budi.

Serah Terima tersangka dan Barang Bukti di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Pelatihan Kehumasan di Wilayah Bandara Cilacap dan Sekitarnya

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Seperti diketahui bersama, tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal. 
 
Balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti menganggu lalu lintas penerbangan, tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat tersebut. 

Tidak hanya itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti Jaringan Listrik PLN dan SPBU. (omy)