KA Argo Sindoro Tertemper Mobil di Perlintasan Liar di Tambun, Perjalanan KA Kembali Normal

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 21/Jun/2022 17:30 WIB
Petugas berjalan saat hendak melakukan proses evakuasi KA dan mobil di rel di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022). Petugas berjalan saat hendak melakukan proses evakuasi KA dan mobil di rel di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Perjalanan KA sempat terharhambat akibat kecelakaan yang dialami KA Argo Sindoro dan mobil minibus di Tambun pada Selasa (21/6/2022) siang. Saat ini perjalanan kembali normal dan evakuasi telah selesai. 

"Saat ini sudah normal ya proses evakuasi sudah selesai," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id. 

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Angkot di Wonoasri Madiun

Eva menjelaskan, proses evakuasi KA dan mobil minibus telah dilakukan oleh berbagai pihak, dan memakan waktu yang lama. 

"Proses evakuasi berlangsung sekitar 1,5 jam,  dilakukan tim KA Daop 1, Kepolisian Satlantas, Jasa Raharja, dan KCI," sebut Eva. 

Baca Juga:
Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Simak Aturannya!

Sebelumnya, Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa (21/6/2022) pukul 10.54 WIB. 

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Kesiapan Sarana Prasarana hingga Pengamanan Mudik Lebaran 2024

"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," kata Eva. 

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro. 

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut. Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama. 

Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” (fhm)