Harga Mobil LCGC `Pengancur` Avanza Ini Bakal Naik Mulai Bulan Depan

  • Oleh : Dirham

Kamis, 23/Jun/2022 14:16 WIB
Honda Brio RS.  Honda Brio RS. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) bakal naik harga mulai bulan depan. Salah satu mobil yang terkena dampak adalah Honda Brio Satya yang menjadi andalan Honda dalam persaingan mobil terlaris. Bahkan, sejak awal tahun 2022, terpantau Brio sudah 2 kali mengalahkan Avanza sebagai mobil terlaris RI.

Brio Satya tipe E CVT menjadi tulang punggung dengan terjual 1.790 unit. Selama lima bulan pertama di tahun 2022, mobil ini sudah terjual sebanyak 9.906 unit atau menguasai 16,8% pasar LCGC, sekaligus menjadi yang terbesar.

Tipe kedua Brio yang menyumbang penjualan tertinggi adalah Brio Satya Tipe E MT (transmisi manual), terjual sebanyak 1.105 unit selama Mei 2022. Lagi-lagi dari jenis LCGC.

Tingginya penjualan karena terjangkaunya harga mobil ini. Harga termurahnya dibanderol Rp155.700.000 untuk tipe Brio Satya S M/T. Padahal, di awal tahun ini harganya masih Rp153.400.000, artinya ada kenaikan Rp2.300.000.

Kenaikan ini terjadi karena adanya perubahan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 0 menjadi 1% sejak April 2022. Selain itu, ada juga perubahan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11%.

Perubahan itu membuat harga mobil naik, termasuk jenis Brio lainnya yakni Brio Satya E M/T yang di awal tahun ini harganya Rp 162.400.000, namun kini sudah menjadi Rp 168.200.000, ada kenaikan harga sebesar Rp 6.000.000.

Lalu tipe tertinggi Brio Satya E CVT dari Rp 177.400.000 menjadi Rp 184.000.000, ada kenaikan harga sebesar Rp 6.600.000

Di bulan Juli mendatang, pemerintah kembali menaikkan nilai PPnBM dari 1% menjadi 2%. Alhasil harga mobil pun menjadi terbang.

Berkaca dari kenaikan harga Honda Brio pada beberapa waktu lalu, ada selisih antara Rp 2.300.000 hingga Rp 6.600.000. Bisa jadi kenaikan harga Brio mulai bulan Juli mendatang pun ada di angka tersebut.

Perubahan nilai PPnBM itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil LCGC tidak lagi gratis dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) namun dikenakan pajak 3%. Namun, ada kebijakan dari pemerintah bahwa mobil jenis ini mendapat relaksasi selama kuartal I-III.

Pada kuartal pertama, ada relaksasi pajak 100% atau 3% PPnBM LCGC. Di kuartal kedua, pemerintah menanggung 2% PPnBM LCGC, artinya konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 3% PPnBM LCGC.

Perubahan terjadi lagi di kuartal ketiga atau Juli bulan depan, PPnBM DTP mobil LCGC hanya menjadi 1%, sementara konsumen harus menanggung 2% diantaranya. Sementara di kuartal 4 nilai PPnBM menjadi normal atau 3%. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)