Dukung Peningkatan Perekonomian Sumbar via Laut, Kemenhub Bahas Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Tua Pejat

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 24/Jun/2022 13:14 WIB
FGD Ditjen Hubla FGD Ditjen Hubla


BOGOR (BeritaTrans.com) - Transportasi laut merupakan komponen yang sangat penting bagi kelancaran transportasi masyarakat, baik dalam daerah maupun luar daerah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Tua Pejat dengan bahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Tua Pejat, di Bogor, Jumat (24/6/2022). 

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan 
menjelaskan, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung transportasi umum merupakan hal mendasar bagi masyarakat dalam menggerakan roda perekonomian. 

“Pelabuhan Tua Pejat menjadi salah satu pelabuhan di Sumatera Barat (Sumbar) yang memiliki peran sebagai simpul transportasi penumpang maupun barang khususnya bagi wilayah Kepulauan Mentawai," ungkapnya. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki beberapa potensi wilayah dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pariwisata.
 
Menurutnya, kegiatan operasional di Pelabuhan Tua Pejat didominasi oleh pergerakan penumpang baik dari Padang maupun antarpulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai di mana kedalaman yang terendah di sekitar dermaga Pelabuhan Tua Pejat adalah antara lima hingga enam meter.

"Untuk itu, penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan dan segera ditetapkan agar dapat memeroleh yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” kata Hengki.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Disebutkannya, alur pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. 

Alur pelayaran ini juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Adapun berdasarkan hasil survey Tim Surveyor Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur diperoleh data teknis rencana alur pelayaran dengan panjang ± 3.802 meter dan lebar 122 meter s.d. 250 meter serta kedalaman bervariasi dari 5 mLWS hingga 77 mLWS. 

Dengan demikian maka ukuran kapal dengan draft maksimal 4,5 meter dapat masuk dan sandar di Pelabuhan Tua Pejat pada saat air surut terendah.

Sebagai informasi, FGD Penetapan Alur-Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tua Pejat. 

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran serta kolaborasi dan sinkronisasi tata ruang perairan di perairan Pelabuhan Tua Pejat dapat terwujud.  

Turut hadir dalam FGD Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Tua Pejat ini antara lain perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan B I G, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai serta perwakilan instansi dan stakeholder terkait yang hadir langsung maupun secara virtual. (omy)