Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Penetapan tersangka akan menjadi jilid kedua kasus korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia setelah sebelumnya berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Sekadar diketahui, pada jilid pertama kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda sudah ada tiga orang jadi tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Penerapan tersangka jilid II hari ini akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (26/6/2022).
Meski demikian dia tidak dijelaskan apakah penetapan tersangka akan berkaitan dengan kasus korupsi yang sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Pada kasus korupsi pengadaan pesawat tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (ds/sumber Okezone.com)