Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

  • Oleh : Bondan

Kamis, 30/Jun/2022 10:52 WIB
Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum. Foto: istimewa. Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Bertempat di Perumahan Taman Sentosa Kelurahan Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, mendatangi rumah korban kecelakaan Widaningsih dan anaknya bernama Annisa Fitriani yang menjadi korban kecelakaan kapal wisata KLM Tiana Liveaboard di kawasan Taman Nasional Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/6/2022).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan, turut prihatin atas musibah yang di alami oleh Widaningsih dan anaknya Annisa Fitriani.

Baca Juga:
Kapal LCT Bora V Tenggelam di Sulut Sudah Ditemukan, 10 Orang Selamat, 2 Meninggal dan 6 Masih Hilang

Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sesuai dengan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum. Yang di transfer melalui rekening Ahliwaris yakni suami dan ayah kandung korban, masing-masing sebesar Rp50 Juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Jasa raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Baca Juga:
KSOP dan Pelindo Teken Kerja Sama Pemanfaatan BMN di Pelabuhan Labuan Bajo

"Hal itu sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum melalui Jasa Raharja. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan di darat, laut, maupun udara dengan cepat dan tepat," ujar Dodi. (Dan)

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Serah Terima Hak dan Asuransi Kematian Awak Kapal Korban di Mauritius