Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai Berlaku, Ini Syaratnya

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 03/Jul/2022 05:38 WIB


JAKARTA (Beritatrans.xom) - Pemerintah resmi memberlakukan program pemutihan pajak  kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Program ini dimaksud untuk membantu pemilik kendaraan agar dapat dengan segera menuntaskan kewajibannya, hanya dengan membayar pajak pokok pada tahun ini saja tanpa denda.

Namun, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk bisa memanfaatkannya ada syarat yang harus dipenuhi dahulu.

 

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa SaputraCara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Pemilik kendaraan wajib memiliki memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelar nomor. 

Berlaku sampai 31 Agustus 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor 

Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ada diskon biaya BBNKB untuk permonohan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

 

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?StanlyCek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

 

3. Bebas BBNKB Kedua

Pembebasan bea balik nama ini dilakukan untuk mengurus balik nama kendaraan kedua dan selanjutnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Seluruh Warga Jawa Barat akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketentuannya sebagai berikut:

A. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
B. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
C. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
D. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
E. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen

(ny/Sumber: Kompas.com)