3 Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api di Cimindi jadi Viral, Polisi Buru Pelaku

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 03/Jul/2022 06:21 WIB
Tangkap layar video yang memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nekat menerobos pintu kereta api di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022).  Tangkap layar video yang memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nekat menerobos pintu kereta api di Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (30/6/2022). 

CIMAHI (BeritaTrans.com) - Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri identitas tiga pemotor yang nekat menerobos perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kota Cimahi karena aksi mereka melanggar aturan. 

Seperti diketahui, aksi nekat ketiga pemotor itu nyaris tersambar kereta api karena mereka menerobos perlintasan dari arah Kota Bandung menuju Kota Cimahi yang saat itu tepat ada dua kereta yang akan melintas. 

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2025

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan untuk menelusuri identitas 3 pemotor yang menerobos perlintasan kereta api tersebut pihaknya bakal mengecek CCTV yang di lokasi tersebut. 

"Iya kita akan telusuri, nanti kita akan cek apakah ada CCTV atau tidak di situ (perlintasan kereta api Cimindi)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/7/2022). 

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

Jika identitas ketiga pemotor itu sudah diketahui, kata dia, pihaknya akan akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

Baca Juga:
Menhub Temui MILT dan JICA, Bahas Perkembangan Sejumlah Infrastruktur Transportasi dengan Jepang

"Kalau sudah dapat identitasnya, tentu kita datangi untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Sudirianto. 

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap tiga pemotor tersebut karena hal itu merupakan ranah pihak kepolisian. 

"Kami bahkan tidak tahu identitas mereka. Seharusnya, yang melakukan penindakan juga bukan ada pada ranah kami, namun menjadi ranah petugas kepolisian," kata Kuswardoyo. 

Terkait adanya tiga pemotor yang menerobos perlintasan kereta api pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi. 

"Kami hanya bisa memberikan imbauan dan sosialisasi," ucapnya.(fh/sumber:tribunjabar)