Hengki: Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Pomako Papua untuk Tingkatkan Keselamatan

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 08/Jul/2022 09:43 WIB
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan

 

BOGOR (BeritaTrans.com) – Pelabuhan Pomako terletak di pinggir alur sungai menuju laut Arafura di selatan Papua. 

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Kawasan Pelabuhan Pomako ini merupakan salah satu kawasan penting dan terpadat di wilayah selatan Papua. 

Pasalnya, semua barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah pedalaman Papua di suplai dari Pelabuhan Pomako. 

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Sebagian besar aktivitas pelabuhan ini diisi dengan bongkar muat barang maupun penumpang.

Terkait dengan hal ini, maka guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Papua, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Pomako di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Sebagai langkah awal dalam penetapan alur ini, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pomako," ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan di Bogor, Kamis (7/7/2022). 

Menurutnya, prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak adalah pembangunan pelabuhan, penyediaan kapal laut dan pelabuhan udara. 

Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antarpulau serta perkembangan daerah sekitarnya. 

“Pelabuhan Pomako menjadi salah satu pelabuhan di Mimika Papua yang memiliki peran sentral terutama dalam pergerakan roda ekonomi.Selain itu, pelabuhan Pomako juga menjadi penyangga ekonomi beberapa kabupaten tetangga Mimika," paparnya.

Dia bilang, berdasarkan Studi RIP, kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Pomako  adalah kapal container dengan ukuran 10.000 dwt, panjang kapal 135 m, lebar 22 m dan draft 5.6 m.

“Sementara berdasarkan hasil survey, data teknis rencana alur pelayaran memiliki kedalaman bervariasi mulai dari  4 m s/d 40 m lws, sehingga kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan pomako harus memerhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut” ungkap Hengki.

Dia mengatakan, untuk kelancaran arus barang maupun penumpang di pelabuhan Pomako, maka penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. 

"Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata Hengki.

FGD kali ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pomako.

“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Pomako dapat terwujud” imbuhnya.

Sementara itu,  Kasubdit Penataan Alur  dan Perlintasan, Ison Hendrasto dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Menurutnya, FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur-pelayaran sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. 

FGD kali ini diikuti perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan B I G, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (omy)