Belum Vaksin Booster, Penumpang Pesawat dan Kereta Wajib Tes Antigen Mulai 17 Juli

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 09/Jul/2022 07:24 WIB
Keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma. (Ist) Keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. 

Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah vaksin booster menjadi syarat tidak perlu tes PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri. 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022). 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

Dengan berlakunya SE No.21/2022, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan beleid tersebut: 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi 

- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun 

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi 

3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun 

- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. 

(Fhm)