Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 13/Jul/2022 19:02 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

BOGOR (BeritaTrans.com) - Keberadaan Pelabuhan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara sangat diperlukan sebagai outlet produksi daerah tersebut. 

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menetapkan alur pelayaran masuk di Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan. 

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara FGD Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan mengungkapkan potensi daerah Kabupaten Mandailing Natal, salah satunya memiliki ±100.000 hektar kebun Kelapa Sawit. 

"Hasil bumi ini diharapkan dapat diangkut melalui pelabuhan Sikara-Kara. Akan tetapi, mengingat kondisi pelabuhan yang memiliki keterbatasan kedalaman karena mengalami pendangkalan sepanjang tahun dan kondisi akses jalan yang kurang baik maka diperlukan alternatif pelabuhan lain yang memiliki kondisi fisik yang baik untuk pengembangan pelabuhan yaitu di Desa Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan," ujarnya, di Bogor, Rabu (13/7/2022). 

Baca Juga:
Menhub Bahas Kerja Sama Pengembangan Pelabuhan Patimban, Proving Ground Bekasi, dan MRT Jakarta di Jepang

Dia mengungkapkan, dengan selesainya pembangunan Pelabuhan Batahan dinilai dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan ekspor serta memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan khususnya di Sumatera Utara bagian barat. 

Lokasi Pelabuhan Batahan yang berada di sisi Pantai Barat Povinsi Sumatera Utara, berhadapan dengan Pulau Tamang sehingga memiliki kondisi perairan yang aman dan terlindung dari pengaruh langsung Samudera Hindia. 

Baca Juga:
H+12 Lebaran 2024, Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Timur Indonesia

"Maka sejatinya penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," ujar Hengki. 

Penetapan alur pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Alur pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia. 

"Lokasi survey ada di Perairan sekitar Pelabuhan Batahan dan Pulau Tamang dan pelaksana survey adalah tim surveyor Distrik Navigasi Kelas III Sibolga," ungkapnya. 

FGD Penetapan Alur merupakan rangkaian atau tahapan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan. 

Setelah ditetapkan, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan dapat terwujud. 

Sebagai informasi, FGD Penetapan Alur Pelayaran ini turut dihadiri oleh Tim Surveyor Disnav Sibolga, perwakilan dari Pushidrosal, Kemenkomarves, KKP, Direktorat Kepelabuhanan-Ditjen Perhubungan Laut, Pemda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal, Kepala UPP Batahan, dan stakehoder terkait. (omy)