Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dikurung 6 Tahun Penjara

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 17/Jul/2022 05:27 WIB
Pengumunan larangan sebar foto korban kecelakaan (Foto: Tangkapan layar) Pengumunan larangan sebar foto korban kecelakaan (Foto: Tangkapan layar)

PROBOLINGGO (BeritaTrans.com) - Sat Lantas Polres Probolinggo Kota menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah membenarkan anggotanya memang tengah gencar menyosialisasikan larangan tersebut. Imbaun ini dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga:
Aksi Donor Darah Kembali Digelar TPK Koja, Target 100 Pendonor

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

"Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati korban dan keluarganya, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini" ujar Roni, kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Ajang TJSL & CSR Award 2025, Patra Drilling Contractor Raih Dua Penghargaan Kategori Pembangunan SDM Berkualitas

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim.

"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui," demikian isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim seperti yang dilihat wartawan.

Baca Juga:
Pelindo Day, TPK Koja Bagikan Bantuan Kepada 100 Anak Yatim Yayasan Ar-Raudhah Jakarta Utara

Dalam keterangan lanjutan pamflet tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Dalam keterangannya, Polda Jatim bahkan tegas barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."(fh/sumber:detik)