Gagara Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Naik hingga Rp60 Ribu

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 22/Jul/2022 17:12 WIB
Harga tiket pesawat naik Rp10 ribu hingga Rp60 ribu karena imbas dari penyesuaian airport tax naik di sejumlah bandara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal). Harga tiket pesawat naik Rp10 ribu hingga Rp60 ribu karena imbas dari penyesuaian airport tax naik di sejumlah bandara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Harga tiket pesawat naik Rp10 ribu hingga Rp60 ribu karena imbas dari penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik di sejumlah bandara.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan kebijakan ini tak tepat dilakukan sekarang karena tiket pesawat baru saja naik akibat biaya fuel surcharce atau biaya bahan bakar. 

Baca Juga:
Bandara AP II Buka Rute Baru pada 2024, Ini Maskapai dan Jalur Penerbangannya!

"Dari list yang ada (kenaikan harga tiket pesawat rata-rata) Rp10 ribu-Rp60 ribu ya," kata Pauline kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

"Kurang bijak menaikkan airport tax ketika harga tiket masih mahal, daya beli masyarakat menurun, fuel surcharge baru saja naik," imbuhnya.

Baca Juga:
Kabar Gembira, Lion Air Buka Rute Lampung-Yogyakarta Mulai 21 Januari

Dalam hal ini ia mengingatkan pengelola bandara untuk memperbaiki seluruh fasilitas seiring dengan kenaikan airport tax, atau passenger service charge (PSC). Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenai layanan di bandara.

"Sekarang ini masyarakat masih banyak mengeluhkan lambatnya penanganan bagasi," imbuh Pauline.

Baca Juga:
Tiket Lion Air Group Medan-Jakarta Sudah Habis Hingga 25 Desember

Ia juga menilai sebagian masyarakat mengeluhkan tentang toilet yang kurang bersih hingga AC yang tak berfungsi maksimal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan airport tax merupakan salah satu yang masuk dalam komponen tiket pesawat. Sehingga, kenaikan PSC ini jelas akan mempengaruhi harga tiket.

Namun, kenaikan tiket akan berbeda-beda tergantung dari tarif airport tax yang dikenakan dari bandara keberangkatan.

Jika melihat rincian biaya di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk rute domestik, rata-rata kenaikan airport tax sekitar Rp14 ribu-Rp34 ribu.

Hal itu berarti harga tiket pesawat Garuda Indonesia yang berangkat dari lima bandara AP II juga ikut naik dalam rentang Rp14 ribu-Rp34 ribu.

Lima bandara tersebut yaitu Bandara Kualanamu yang menaikkan airport tax dari Rp90.909 menjadi Rp115.000 di luar PPN, Bandara Radin Inten II dari Rp45.455 menjadi Rp65 ribu di luar PPN, dan Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp36.364 menjadi Rp50 ribu di luar PPN.

Lalu, Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang menaikkan airport tax dari Rp77.273 menjadi Rp108 ribu di luar PPN, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dari Rp118.182 menjadi Rp152 ribu di luar PPN, dan Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp45.455 menjadi Rp60 ribu di luar PPN.

"Ya (kenaikannya kira-kira sampai Rp34 ribu sesuai tarif airport tax)," kata Irfan.

Ia menjelaskan Garuda Indonesia menetapkan harga tiket di Tarif Batas Atas (TBA).

Adapun tarif paling mahal tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebagai contoh, Garuda Indonesia menjual tiket rute Jakarta-Denpasar sebesar Rp1,43 juta sesuai dengan TBA yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, harga itu belum termasuk airport tax dan surcharge avtur.

"Garuda harganya akan ada di TBA. Terus ada surcharge avtur yang nanti akan hilang kalau harga avtur turun, terus ditambah PSC," jelas Irfan.(fh/sumber:CNN)