Yuk Lebih Kenal dengan Ahli Ukur Kapal

  • Oleh : Naomy

Senin, 25/Jul/2022 14:52 WIB
Ahli ukur kapal Ahli ukur kapal

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menurut PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal, Ahli Ukur Kapal adalah Pejabat Pemerintah di Lingkungan DirektoratJenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan Pengukuran Kapal.

Dari postingan @djpl_kasutgperak, diuraikan kriteria untuk menjadi Ahli Ukur Kapal.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengukuran kapal dan dibuktikan dengan sertifikat, lulus uji kompetensi.

Serta telah melalui proses pengukuhan oleh Direktur Jenderal.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Ahli Ukur Kapal melakukan pengukuran kapal-kapal yang dimohonkan oleh pengguna jasa. 

Hal itu karena semua jenis kapal wajib dilakukan pengukuran, kecuali kapal milik negara dan kapal perang.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Setelah melakukan pengukuran kapal, Ahli
Ukur Kapal akan melakukan perhitungan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gunanya, untuk mendapatkan besaran GT (Grosse Tonnage) dan NT (Net Tonnage) kapal, yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Ukur Kapal. (omy)