Hore, Akselerasi Pemulihan Bisnis Angkasa Pura II di Tengah Pandemi Dapat Dukungan Jamdatun Kejagung

  • Oleh : Naomy

Kamis, 28/Jul/2022 20:14 WIB
Teken kerja sama AP II dan Jamdatun Kejagung, Kamis (28/7/2022) Teken kerja sama AP II dan Jamdatun Kejagung, Kamis (28/7/2022)


JAKARTA - Hore, akselerasi pemulihan bisnis PT Angkasa Pura II di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan dan mendapat dukungan dari Jamdatun Kejagung. Berbagai pengembangan bisnis dilakukan perseroan guna mengakselerasi pertumbuhannya. 

Seiring dengan pengembangan bisnis yang dilakukan, AP II pun turut memperkuat sisi hukum termasuk terkait hukum perdata. 

Baca Juga:
Digital Talent, Penopang Strategi Transformasi Digital Tingkat Nasional

Sejalan dengan hal ini, AP II menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“AP II berterimakasih atas dukungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang kami kelola,” papar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (28/7/2022). 

Baca Juga:
Jelang Angleb, Bandara Supadio Pontianak Memastikan Pelayanan Prima

Adapun kerja sama ini mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Di samping itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya. 

Baca Juga:
Tahun 2024, Bandara SMB II Palembang Target Layani 2,7 Juta Penumpang

“Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” ujarnya.

Dia menuturkan, akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik dan anorganik.

“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal. Melalui pertimbangan hukum yang akan diberikan Jamdatun, AP II semakin yakin dalam mengakselerasi pengembangan bisnis,” ujar Awaluddin. 

Adapun kemitraan bisnis dan strategis yang tengah dijalankan AP II antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu serta menyusul bandara lain dalam waktu dekat.

Kemudian juga ke depannya adalah pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.

Di tempat yang sama, Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan, AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas dan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” tutur Jamdatun Kejagung.

Dia juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra, di mana Jamdatun Kejagung akan memastikan agar draft kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain. 

“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” kata dia.

AP II menyampaikan terima kasih kepada Jamdatun Kejagung, kerja sama yang ditandatangani ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha AP II yang wajib menjalankan prinsip-prinsip GCG. (omy)