KA Cilacap-Gambir Alami Keterlambatan karena Penumpang Tidak Penuhi Syarat Perjalanan, KAI Sampaikan Ini!

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 30/Jul/2022 13:26 WIB
Foto: Seorang penumpang KA yang menerobos pemeriksaan tiket terbukti belum memenuhi syarat perjalanan membuat perjalanan KA tersendat. Foto: Seorang penumpang KA yang menerobos pemeriksaan tiket terbukti belum memenuhi syarat perjalanan membuat perjalanan KA tersendat.

BANYUMAS (BeritaTrans.com) - KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap - Gambir, Jumat (29/7) yang mengalami keterlambatan keberangkatan 16 menit dari yang seharusnya berangkat dari Stasiun Purwokerto pada pukul 16.02 WIB.

Keterlambatan tersebut diakibatkan dari adanya salah satu pelanggan KA Purwajaya yang nekat menerobos pintu boarding Stasiun Purwokerto untuk naik ke KA Purwojaya, padahal tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa syarat naik KA Jarak Jauh yaitu pelanggan telah melakukan vaksin ketiga (booster). Adapun pelanggan tersebut baru melakukan vaksin dosis 2.

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Maksimalkan Pelayanan Customer Service Mobile untuk Penumpang Mudik Belakangan

“KAI sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto mengalami keterlambatan hingga 16 menit. Hal ini tentunya juga sangat merugikan bagi pelanggan lainnya,” jelas Ayep Hanapi Manager Humas Daop 5 Purwokerto pada keterangan resmi, Sabtu (30/7/2022).

Ayep juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pelanggan KA untuk mematuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal berdasarkan SE Kemenhub No 72 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 :

Baca Juga:
306.500 Orang Naik KA dari KAI Daop 5 Purwokerto hingga hari ke-19 Angkutan Lebaran

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"KAI secara tegas hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ayep.

Baca Juga:
KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran 2024, Penumpang Kereta Api Meningkat 18% Dibanding 2023

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. Diantara nya di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap dan Stasiun Sidareja.

KAI menghimbau pelanggan agar tertib menjalankan protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas KA untuk kenyamanan perjalanan. 

“KAI menyediakan healthy kit yang berisi masker dan tissue basah. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengganti masker sesuai ketentuan,” imbuh Ayep.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, aman dan nyaman sampai di stasiun tujuan,” tutup Ayep. (fhm)