Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara resmi teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
2.092 Peserta Arus Balik Mudik Gratis Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
Selanjutnya Pemkab Pulang Pisau secara resmi telah menghibahkan aset daerah berupa tanah atau lahan seluas 44.600 m2 kepada Ditjen Hubla.
"Saya atas nama Kemenhub menyambut baik adanya hibah aset Pemkab Pulang Pisau berupa tanah seluas 44.600 m2 tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagiyo.
Baca Juga:
Jelang Angkutan Lebaran 2023, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Public Expose
Dia mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian hibah ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemkab Pulang Pisau dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
Tanah seluas 44.600 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 00001 pada 2 Juli 2021, yang terletak di Desa Bahaur Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp471.399.000 kepada Ditjen Hubla.
Baca Juga:
Tingkatkan Tata Kelola Terpercaya, Ditjen Hubla Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi
"Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemkab Pulang Pisau dengan Ditjen Hubla dalam rangka Pengembangan Pelabuhan," kata dia.
Oleh karena itu dia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pulang Pisau dan pihak-pihak yang telah membantu dalam proses hibah ini.
Sebagai informasi, acara penandatanganan hibah ini turut disaksikan oleh Bupati Pulang Pisau dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. (omy)