Disnav Palembang Sosialisasi Kespel di Perairan Jambi

  • Oleh : Naomy

Kamis, 04/Agu/2022 12:52 WIB
Sosialisasi Kespel di lingkungan Disnav Palembang Sosialisasi Kespel di lingkungan Disnav Palembang


JAMBI (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi keselamatan pelayaran dengan tema “Peningkatan Keselamatan Pelayaran’ di Perairan Jambi wilayah kerja Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Palembang.

Dalam kesempatan itu hadir para operator Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), para pemiliki kapal, para nelayan, dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan, Sosialiasi Keselamatan Pelayaran (kespel) ini merupakan realisasi Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Maklumat Pelayaran No. 51/phbl/2022 per 26 juli 2022.

“Maklumat tersebut memerintahkan kepada semua kepala UPT Perhubungan Laut agar dapat melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim,” jelasnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dia menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi kespel ini sebagai langkah antisipasi menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kami dari Direktorat Kenavigasian selaku pembina teknis 25 Distrik Navigasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sangat mendukung dan mengapresiasi acara kegiatan sosialisasi ini dan berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial namun ada implementasinya di lapangan dengan terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah Perairan Jambi,” beber dia.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Terwujudnya kespel kata Hengki, tak lepas dari peran serta masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. 

Dengan begitu harus terjalin koordinasi yang baik antarsemua pihak dan hal itu diharapkan dapat meningkat dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

Distrik Navigasi Kelas I Palembang mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung Dan Provinsi Jambi. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan pada tiga tempat yakni Jambi, Bangka dan Palembang.

Dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran saat ini Distrik Navigasi Kelas I Palembang mengoperasikan empat menara suar yakni (mensu tg. Kalian dan mensu tg. Ular di Pulau Bangka, mensu Penyusu di Pulau Belitung dan mensu tg. Jabung di Jambi).

Selanjutnya ada 89 rambu suar dan 37 pelampung suar, satu stasiun Vesel Traffic Service (VTS) di Palembang dan satu Stasiun Radio Pantai tg. Pandan di Pulau Belitung, dua unit Stasiun Radio Pantai di Pulau Bangka (SROP Muntok dan SROP Pangkal Balam) dan tiga Stasiun Radio Pantai di Jambi yakni  (SROP Jambi, SROP Muara Sabak dan SROP Kuala Tungkal).

“Diharapkan kepada para operator kapal agar mematuhi ketentuan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut atau Menteri Perhubungan terkait keamanan dan keselamatan pelayaran, yang mana bahwa minimal kapal 30 GT agar memasang dan mengaktifkan perangkat AIS guna mengindentifikasi posisi keberadaan kapal tersebut melalui stasiun VTS kami,” imbuh Hengki.

Selain itu, kepada para nelayan yang mengoperasikan kapalnya diharuskan untuk memiliki alat komunikasi/radio yang bisa berhubungan dengan SROP atau panggilan darurat serta wajib menyediakan life jacket (pelampung) di kapal guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di laut akibat cuaca ekstrem  dan hal lainnya yang tak terduga.
 
“Kepada para narasumber agar dapat memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi betapa pentingnya keamanan dan keselamatan pelayaran dan jika ada permasalahan di lapangan silahkan didiskusikan dan dicarikan jalan keluar penyelesaiannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran ini digelar Selasa (2/8/202), turut dihadiri Oleh Gubernur Provinsi Jambi, Walikota  Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi; seluruh Kepala UPT di wilayah kerja Disnav Palembang, serta stakeholder terkait lainnya. (omy)