Biar Penerbangan Cepat Pulih, Angkasa Pura II Sodorkan 5 Skema Insentif bagi Maskapai

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 05/Agu/2022 20:30 WIB
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir. 

Di dalam menghadapi tantangan pandemi ini diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder agar penerbangan nasional dapat pulih cepat. 

Baca Juga:
Digital Talent, Penopang Strategi Transformasi Digital Tingkat Nasional

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebutkan, perseroan telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholder guna menggeliatkan penerbangan nasional. 

“AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujar Muhammad Awaluddin, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Angleb, Bandara Supadio Pontianak Memastikan Pelayanan Prima

Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan dan sodorkan lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai, yaitu: 

1. New Route Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)

Baca Juga:
Tahun 2024, Bandara SMB II Palembang Target Layani 2,7 Juta Penumpang

Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati, bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu enam bulan

2. New Airlines Entrance Incentive (penerbangan luar negeri dan kargo)

Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu enam bulan 

3. Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)

Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 - 04.00 local time.

4. Unschedule flight incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri)

Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata

5. Supporting facilities incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)
Insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara. 

Sebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya.
 
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika nenambahkan, skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai. 

“Kami berharap insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan. Masa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,” ujar Akbar.

Saat ini bandara AP II yang dibuka untuk melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Selanjutnya Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Adapun Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0% untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. (omy)