Ditjen Hubla Gelar Bimtek Layanan E-Blanko Bagi Petugas UPT

  • Oleh : Naomy

Selasa, 09/Agu/2022 14:48 WIB
Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla

BALI (BeritaTrans.com) - Guna mempersiapkan penggunaan layanan Blanko Elektronik atau E-Blanko untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan E-Blanko pada Aplikasi Sehati Gelombang I dan II pada 9-10 Agustus 2022 di Bali.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Kepala Bagian Organiasi dan Humas, Wisnu Wardana dan diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut khususnya para Bendahara Penerimaan dan Petugas PNBP.

Wisnu mengungkapkan, E-Blanko ini dapat memangkas biaya percetakan serta pendistribusian yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

"Melalui Layanan E-Blanko pada aplikasi Sehati ini, maka mekanisme penggunaan blanko manual dapat diwujudkan secara elektronik sehingga pemungutan PNBP dapat dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien," tutur Wisnu.

Tujuan dilaksanakannya Bimtek ini, lanjutnya, agar para petugas UPT lebih familiar dan memahami penggunaan modul E-Blanko pada aplikasi Sehati untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Penggunaan E-Blanko akan mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2022 pada seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun selama proses peralihan sistem dari manual menjadi elektronik, terdapat masa transisi penggunaan E-Blangko tersebut sampai dengan akhir tahun 2022," bebernya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya minta agar setiap UPT segera mempersiapkan timnya dan tetap berkoordinasi dengan kantor pusat agar dapat menggunakan layanan E-Blanko pada unit kerja masing-masing.
 
Sebagai informasi, terdapat 10 layanan jasa secara elektronik pada modul E-Blanko, yaitu Jasa Kapal, Jasa Barang, Jasa Alat, Jasa Kepelabuhanan dan lainnya.

Selanjutnya Jasa Kontribusi Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, Jasa Konsesi, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Kenavigasian Koneksi Data VTS, Jasa Rambu dan Jasa Lainnya (Jasa Global). (omy)