Perlintasan Kereta Liar: Taruhan Nyawa hingga Dilema Saling Tuduh `Salah`

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Agu/2022 16:52 WIB
Penutupan perlintasan sebidang. (Foto:Istimewa) Penutupan perlintasan sebidang. (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ahmad Yasin (43) masih harap-harap cemas. Korban tabrakan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Rawageni, Depok, Jawa Barat pada 20 April 2022 mendapat somasi dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Isinya tuntutan ganti rugi atas kerusakan sarana dan terganggunya perjalanan KRL. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Lebih dari Rp300 juta, (angka) pastinya saya lupa," kata Mansyur Arsyad, kuasa hukum Ahmad Yasin saat dihubungi wartawan, 6 Agustus 2022.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Mansyur sudah menjawab somasi yang dilayangkan anak perusahaan PT KAI itu pada sekitar bulan Juni. Dia menolak kliennya disalahkan dan harus membayar ganti rugi. Mansyur bahkan mensomasi balik PT KCI dan Pemerintah Kota Depok.

Dalam surat balasan somasi, Mansyur menyatakan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Pemkot Depok dan PT KAI karena membiarkan perlintasan sebidang tanpa penjagaan yang memadai.

Baca Juga:
Kecelakaan Kereta Api Tertabrak 2 Mobil di Bekasi, Lokomotif KA Airlangga Rusak

"Karena kewajiban untuk menjaga perlintasan itu ada pada pemda dan PT Kereta Api. Bukan kepada masyarakat. Kan begitu menurut undang-undang," ujarnya.

Beleid yang dimaksud Mansyur itu adalah Peraturan Menhub Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca Juga:
Breaking News! 2 Mobil Tertabrak Kereta Api di Bekasi

Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan perlintasan sebidang harus dilakukan pengelolaan oleh menteri, untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; dan badan hukum atau lembaga, untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Kenapa pemda membiarkan ada perlintasan liar. Tutup dong. Kan itu menjadi kewajiban pemda, tutup semua perlintasan liar," imbuh Mansyur.

Mensyur menyayangkan, Pemkot Depok tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menutup perlintasan yang tidak memiliki perlengkapan keselamatan. Jika perlintasan menjadi akses satu-satunya warga, maka pemerintah dan PT KAI wajib membuat perlintasan resmi dengan penjagaan petugas.

"Kan berwenang itu menutup, kenapa enggak ditutup. Kalau ternyata ada kesalahan atau kelalaian, wajib mengganti kerugian. Kan itu hukumnya jangan dibolak-balik," ujarnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecelakaan terjadi karena kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Joni juga mengutip Pasal 114 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Hingga kini kelanjutan somasi itu belum mencapai titik temu. Mansyur Arsyad masih menunggu jawaban somasi balik yang dia layangkan kepada Pemkot Depok dan PT KCI. Dia juga sedang mempertimbangkan gugatan perdata.

"Perbuatan melawan hukum karena ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Bukan lalai tapi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Ini perintah undang-undang kok," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto membantah pihaknya disomasi oleh korban kecelakaan di perlintasan Rawageni.

"Enggak ada somasi-somasi. Yang jelas itu sudah dianukan sama masyarakat juga ya kan. Kemarin kita evaluasi, bukan somasi kayaknya, jadi kita perlu evaluasi ulang terkait dengan lintasan sebidang ini," tegasnya.

Dishub Depok diminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk membuat evaluasi terhadap perlintasan sebidang yang ada. Termasuk membuat langkah-langkah pembenahan ke depannya. Dishub Depok juga diminta melakukan studi banding ke Kota Cilegon.

"Kita diminta mencontoh yang paling dekat yaitu Cilegon, pemerintah daerah bisa memfasilitasi memasang alat semacam penutup atau sinyal perlintasan. Kedua tentunya harus penjaga yang bersertifikat," ujar Eko.

Selain melengkapi peralatan keselamatan, Eko mengatakan, untuk perlintasan liar yang tidak bisa dikontrol, Dishub Depok akan melakukan penutupan. Meski begitu, berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat, perlintasan Rawageni menjadi satu-satunya akses bagi warga sekitar dan tidak memiliki alternatif lain.

"Untuk jalur-jalur belum ada alternatif akan diberikan kesempatan dulu untuk pemerintah daerah melakukan upaya-upaya keselamatan itu dulu," tukasnya.

Dari 454 perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, hanya 121 perlintasan yang resmi dijaga petugas PT KAI. Sisanya dijaga swadaya oleh warga, dan ada yang tidak dijaga sama sekali.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, data 5 tahun terakhir, jumlah kecelakaan di perlintasan maupun di sekitar jalur rel di wilayahnya, tercatat 108 kejadian. Namun Eva tidak punya data rinci jumlah korban baik yang meninggal ataupun luka-luka akibat kecelakaan terkait kereta api.

Untuk diketahui, Daerah Operasi I Jakarta atau disingkat dengan Daop 1 Jakarta merupakan daerah operasi PT KAI dengan wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di Banten hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat yang melintasi stasiun–stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang di Jawa Barat.

Data tahun 2022, di sepanjang jalur itu, ada 60 perlintasan yang dijaga oleh warga. Sebanyak 273 perlintasan tidak dijaga. Eva menambahkan, untuk perlintasan tidak sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta berjumlah 73 dengan rincian flyover sebanyak 51 perlintasan dan underpass sebanyak 22 perlintasan.

Terkait kecelakaan yang selalu berulang di perlintasan sebidang, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan yang dimaksud adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Lebih jauh, Joni berharap Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dan Pemerintah Daerah dapat duduk bersama memikirkan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerahnya khususnya di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya untuk membuat flyover atau underpass.

Akibat seringnya kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni Martinus mengungkapkan, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dan sarana.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya

Dia menyebutkan, pada tahun 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan. Pada 2022, data hingga awal Maret, kerusakan lokomotif mencapai 36 yang menyebabkan keterlambatan perjalanan KA.

Keterlambatan perjalanan kereta api terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga penggantian sarana. Keterlambatan akibat kecelakaan mencapai 3.982 menit di 2020, meningkat menjadi 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.

Tiga Unsur Keselamatan Perlintasan KA

Joni memaparkan, terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Ketiga unsur ini harus dipenuhi untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang dengan membuat flyover atau underpass, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Joni menjelaskan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar di Indonesia. Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya," kata Joni beberapa waktu lalu.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin berkomunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," tutup Joni.

Kecelakaan yang Selalu Berulang

Dari 454 perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, hanya 121 perlintasan yang resmi dijaga petugas PT KAI. Sisanya dijaga swadaya oleh warga, dan ada yang tidak dijaga sama sekali.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa mengungkapkan, data 5 tahun terakhir, jumlah kecelakaan di perlintasan maupun di sekitar jalur rel di wilayahnya, tercatat 108 kejadian. Namun Eva tidak punya data rinci jumlah korban baik yang meninggal ataupun luka-luka akibat kecelakaan terkait kereta api.

Untuk diketahui, Daerah Operasi I Jakarta atau disingkat dengan Daop 1 Jakarta merupakan daerah operasi PT KAI dengan wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di Banten hingga stasiun Cikampek di Jawa Barat yang melintasi stasiun–stasiun di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, Kota Depok, Sukabumi, dan Karawang di Jawa Barat.

Data tahun 2022, di sepanjang jalur itu, ada 60 perlintasan yang dijaga oleh warga. Sebanyak 273 perlintasan tidak dijaga. Eva menambahkan, untuk perlintasan tidak sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta berjumlah 73 dengan rincian flyover sebanyak 51 perlintasan dan underpass sebanyak 22 perlintasan.

Terkait kecelakaan yang selalu berulang di perlintasan sebidang, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan yang dimaksud adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Lebih jauh, Joni berharap Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dan Pemerintah Daerah dapat duduk bersama memikirkan perlintasan sebidang kereta api yang ada di daerahnya khususnya di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya untuk membuat flyover atau underpass.

Kerugian PT KAI

Akibat seringnya kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni Martinus mengungkapkan, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dan sarana.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya

Dia menyebutkan, pada tahun 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan. Pada 2022, data hingga awal Maret, kerusakan lokomotif mencapai 36 yang menyebabkan keterlambatan perjalanan KA.

Keterlambatan perjalanan kereta api terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga penggantian sarana. Keterlambatan akibat kecelakaan mencapai 3.982 menit di 2020, meningkat menjadi 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.(fhm/sumber:merdeka)