Kakek Sumarlin Tertabarak KA Penataran hingga Tewas

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 13/Agu/2022 17:56 WIB
Jenazah kakek Sumarlin saat dievakuasi. Foto: Istimewa Jenazah kakek Sumarlin saat dievakuasi. Foto: Istimewa

MALANG (BeritaTrans.com) - Seorang kakek di Malang tewas tertabrak kereta api, Sabtu (13/8/2022). 

Korban bernama Sumarlin (85) warga Jalan Anggrek RT 14 RW 02, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, meninggal dunia setelah Kerata Api Penataran menghantam tubuhnya. 

Baca Juga:
Pria Kota Malang Ini Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Rel Kereta Api

Informasi yang dihimpun, nahas ini terjadi sesaat setelah korban baru kembali dari buang air besar di sungai yang ada di bawah jembatan rel kereta api.

Manajer Humas KAI DAOP 8 Surabaya Lukman Arief membenarkan adanya kejadian orang tertabrak kereta api yang melintas pada Sabtu pagi (13/8/2022). 

Baca Juga:
Motor Tersangkut Rel Berujung Tertabrak Kereta Api, Driver Ojol Ini Tewas

Dikatakan kecelakaan terjadi di rel kereta api KM 70+0/1 petak jalan  Stasiun Kepanjen - Ngebruk, Kabupaten Malang.

"Korban menyeberangi rel tanpa melihat kanan kiri tak menyadari adanya KA Penataran dengan nomor 367 relasi Surabaya - Blitar, melaju dari utara me selatan," ucap Lukman.

Baca Juga:
Jalur Rel Sempat Terkena Banjir di Grobogan Sudah Dapat Dilewati KA

Dikarenakan jarak yang terlalu dekat KA Penataran ini langsung menabrak tubuh korban hingga terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya pemeriksaan lokomotif dan sarana prasarana kereta apinya sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaaan Lokomotif dan sarana, dan dinyatakan dalam kondisi baik, 08.10 rangkaian KA melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian," tuturnya. 

Sementara jasad korban dievakuasi oleh kepolisian berkoordinasi dengan Babinsa dan perangkat Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen ke RSUD Kepanjen untuk menjalani visum dan pemeriksaan lebih lanjut. Lukman mengimbau warga tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api.

"Masyarakat supaya tidak beraktivitas di jalur KA, karena sangat membahayakan, baik bagi perjalanan KA ataupun warga itu sendiri," katanya.(fhm)