Soal Tarif Ojol Jadi Naik 14 Agustus, Kemenhub: Masih Butuh Sosialisasi

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 14/Agu/2022 10:46 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif ojek online (ojol) akan berlaku efektif pada 14 Agustus besok. Ketentuan tarif ojol yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Di sisi lain, berbagai tanggapan muncul di tengah masyarakat setelah ada rencana naiknya tarif ojol. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya karena masih perlu disosialisasikan.

"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Adita kepada wartawan, Sabtu (13/08/2022).

Baca Juga:
H+4 Lebaran,1,2 juta Orang Terpantau Gunakan Angkutan Umum

Dengan demikian, Adita menyatakan, belum tentu tarif ojol yang baru bisa berlaku efektif pada 14 Agustus besok. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan hal ini belum ditetapkan. "Tapi belum kami tetapkan ya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," kata Adita.

Tidak hanya itu, Adita menyampaikan, dalam rentang waktu sosialisasi ini Kemenhub juga akan mempertimbangkan semua masukan yang diberikan para pihak terkait dalam implementasi kebijakan tarif ojol tersebut.

"Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol," tandasnya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus. Kemenhub memberikan waktu 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan untuk para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian. Sehingga, seharusnya aturan ini telah berlaku efektif 14 Agustus.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan. Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarifnya, melainkan payung hukum yang mengaturnya. Sebab,saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).(fh/sumber:detik)