Sepanjang Juli, Angkasa Pura I Layani 5 Juta Penumpang

  • Oleh : Naomy

Rabu, 17/Agu/2022 16:36 WIB
Perferakan penumpang di Bandara Angkasa Pura I Perferakan penumpang di Bandara Angkasa Pura I

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sepanjang Juli 2022, PT Angkasa Pura I mencatat telah melayani sebanyak 5.089.254 pergerakan penumpang, 41.946 pergerakan pesawat udara, serta 37.111 ton pergerakan kargo di 15 bandara kelolaannya. 

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Sedangkan di periode yang sama di tahun 2021 lalu, tercatat sebanyak 951.808 pergerakan penumpang, 24.576 pergerakan pesawat udara, serta 30.483 ton pergerakan kargo terlayani. 

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terdapat pertumbuhan sebesar 435% pergerakan penumpang, 71% pergerakan pesawat udara, serta 22% untuk pergerakan kargo.

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

"Di Juli tahun 2022 ini kami mencatat terdapat perbedaan jumlah penumpang yang cukup signifikan dibandingkan jumlah penumpang pada Juli tahun 2021," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Hal ini disebabkan pada Juli tahun 2021, laju penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi, sehingga Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk mengerem laju penyebaran Covid-19. 

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran

Khusus di sektor transportasi udara, Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dengan transportasi udara untuk mengatur tentang pembatasan perjalanan dengan moda transportasi udara. 

"Saat ini kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara tetap tinggi, justru di Juli 2022 ini mengalami peningkatan yang tertinggi untuk jumlah pergerakan penumpang dibandingkan enam bulan sebelumnya," bebernya. 

Memerhatikan dinamika pergerakan penumpang yang cukup dinamis, kami berkomitmen untuk terus dapat memberikan pelayanan terbaik, serta tentunya dengan tetap mengutamakan implementasi protokol kesehatan secara konsisten dan pengawasan terhadap aturan perjalanan udara yang berlaku. (omy)