Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak maskapai Super Air Jet (SAJ) menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan terbang Domestik bagi para penumpang.
Penumpang pesawat diharap bisa mempersiapkan seluruh syarat terbang itu supaya perjalanan jadi aman dan nyaman.
Syarat terbang itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No. 77 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Super Air Jet juga mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Baca Juga:
Super Air Jet Layani Rute Baru Terbang Langsung Jakarta-Banyuwangi, Ini Jadwalnya!
Berikut Syarat Naik Pesawat Super Air Jet
Usia di atas 17 Tahun
Baca Juga:
Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Kereta Api dan Pesawat
1. Vaksin Dosis 3 (Booster): Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Vaksin Dosis 1 & 2: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam)
3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Usia 6 sampai 17 Tahun
1. Vaksin Dosis 2: Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Semua penumpang Super Air Jet wajib menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi. Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 77/2022 kapasitas angkut penumpang diizinkan mencapai 100%.(fhm)