Penumpang Harus Tau! Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru Agustus 2022

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 19/Agu/2022 08:08 WIB
Foto/ dok.SAJ Foto/ dok.SAJ

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak maskapai Super Air Jet (SAJ) menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan terbang Domestik bagi para penumpang. 

Penumpang pesawat diharap bisa mempersiapkan seluruh syarat terbang itu supaya perjalanan jadi aman dan nyaman.

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

Syarat terbang itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No. 77 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Super Air Jet juga mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Baca Juga:
Perdana Mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Pesawat Super Air Jet Rute Solo-Balikpapan PP

Berikut Syarat Naik Pesawat Super Air Jet

Usia di atas 17 Tahun

Baca Juga:
Super Air Jet Segera Hadirkan Rute Pangkalpinang - Batam

1. Vaksin Dosis 3 (Booster): Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)

2. Vaksin Dosis 1 & 2: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam)

3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)

4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Usia 6 sampai 17 Tahun

1. Vaksin Dosis 2: Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)

2. Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)

3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)

4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR)

2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Semua penumpang Super Air Jet wajib menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi. Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 77/2022 kapasitas angkut penumpang diizinkan mencapai 100%.(fhm)