Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Untuk mendukung kebijakan Pemerintah pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) terbaru, PT KAI Daop 1Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Aturan tersebut untuk mendukung aturan perjalanan sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Face Recognition Hadir di Stasiun Pasar Senen, Layanan Penumpang Boarding Makin Sat-set
"PT KAI Daop 1Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB dengan biaya Rp195 ribu berlaku 3x24 jam," sebut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Ahad (21/8/2022).
Dijelaskan, masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP dengan hasil paling cepat 8 jam dari pengambil sampel.
"Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," ujar Eva.
Dikatakan lula, jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.
Baca Juga:
8 CEO Kereta Api di Asia Tenggara Kunjungi Stasiun Besar Gambir
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," pungkas Eva.(fahmi)