Oleh : Redaksi
Jakarta (BeritaTrans com) - Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tetap akan dilanjutkan kendati sudah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Bandara di Bali Utara itu merupakan salah satu dari delapan proyek lainnya yang juga dicoret dari PSN karena di antaranya dinilai tidak akan selesai hingga tahun 2024.
"Bukan berarti proyek tersebut tidak dikerjakan, tapi pace-nya akan berbeda. Karena banyak masalah yang menyebabkan butuh effort lebih besar sehingga pada 2024 (diprediksi) tidak terselesaikan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).
Artinya, proyek pembangunan bandara di Bali Utara itu akan terus berjalan. Apa lagi disebut-sebut Bali membutuhkan bandara baru untuk melengkapi Bandara Ngurah Rai yang letaknya di selatan Pulau Bali.
Bandara Bali Utara ini sendiri sudah masuk dalam Rencana Induk Bandar Udara yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 166/2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Seperti diketahui bahwa Bandara Ngurah Rai saat ini hanya memiliki satu runway dan tidak bisa dikembangkan lagi karena persoalan lahan. Sementara akses penerbangan komersial dari dan ke Bali hanya melalui satu-satunya bandara tersebut. Bila terjadi sesuatu yang menyebabkan bandara Ngurah Rai ditutup maka akses udara dari dan ke Bali juga praktis tertutup.
Sejak tahun 2016 PT BIBU Panji Sakti sebenarnya sudah mengajukan kepada pemerintah menjadi perusahaan pemrakarsa pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Perusahaan itu juga sebelumnya telah melakukan studi di delapan tempat yang berbeda di Bali untuk mencari tempat yang ideal dibangun bandara.
Hasil studi disebutkan bahwa usulan lokasi dengan skor terbaik adalah di pesisir pantai (off shore) Kubutambahan, Buleleng. Artinya kawasan itu ideal sebagai tempat dibangunnya bandar udara bertaraf internasional dari berbagai aspek - sosial, ekonomi, teknis, dan lingkungan hidup.
Apalagi hasil studi PT BIBU juga selaras dengan Perda No. 18/2009 Tentang RTRW bandara di Bali Utara, yang kemudian diperbaharui dengan Perda No. 3/2020, yang telah menetapkan peruntukkan wilayah Kubutambahan sebagai lokasi bandara. Belakangan memang terdengar upaya Pemerintah Daerah Bali ingin mengubah RTRW dengan menggeser lokasi bandara ke Bali Barat. Hal ini disebabkan karena masalah lahan yang tidak beres di Bali Utara, khususnya di daratan Kawasan Kecamatan Kubutambahan.
"Justru rencana bandara yang kami prakarsai adalah pembangunan bandara di pesisir pantai Kubutambahan. Artinya, tidak akan muncul masalah lahan tanah yang harus disiapkan, karenanya kami mendapat rekomendasi dari Gubernur terdahulu" ujar Dirut PT BIBU Panji Sakti Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo.
Dengan kata lain, pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang digagas oleh PT BIBU tidak melakukan pembebasan lahan, karena bandara akan dibangun di pesisir Pantai Kubutambahan.
Pembangunan bandara di pantai itu jelas tidak akan mengorbankan lahan produktif, tidak mengambil lahan pemukiman masyarakat, tidak menggusur tempat ibadah (pura), dan juga tidak mengorbankan situs bersejarah yang ada di Kabupaten Buleleng.
Pembangunan bandara tersebut dapat diprediksi tidak akan menimbulkan gejolak sosial karena tidak ada masalah dalam pembebasan tanah. Sebab menurut Erwanto, sudah sesuai dengan Peraturan Menhub/PM No. 20/2014 dan PM No. 64/2018 Tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. (ny/Sumber:detik com)