Cara Pesan Bagasi Kereta Api dengan Praktis, Ini Ketentuannya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 24/Agu/2022 09:29 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Berpergian menggunakan kereta api menjadi pilihan banyak orang. Hal ini dikarenakan sangatlah mudah untuk bisa mengaksesnya dan harga terjangkau. Kali ini kita akan membahas cara pesan bagasi kereta api dengan praktis.

Bagi kamu yang ingin menaiki kereta dan memiliki barang bagasi atau barang muatan atau juga bawaan yang banyak. Melakukan pemesanan bagasi dikereta adalah pilihannya. Nah simak cara pesan bagasi kereta api dengan praktis berikut ini.

Baca Juga:
Puncak Angkutan Lebaran 2024, KCIC Catat Penumpang Whoosh Capai Lebih 21 Ribu

Dikutip dari situs resmi kai.id, terdapat beberapa aturan dan cara untuk memesan bagasi kereta api. Diantaranya sebagai berikut:

Peraturan bagasi

Baca Juga:
KAI Layani 218 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Balik Mudik, KA Ini Paling Diminati!

Setiap penumpang diperbolehkan untuk kepergian dengan membawa barang dengan berat tertentu. Adapun berat yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 cm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan. 

Apabila kamu membawa barang melebihi aturan diatas sampai dengan setinggi - tingginya 40 kg atau dengan volume 200 cm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), kamu perlu membeli tiket bagasi.

Baca Juga:
H+4 Lebaran, 28.000 Penumpang Kereta Api Padati Stasiun-Stasiun di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Cara membeli tiket bagasi

Bagi kamu yang membawa barang melebih ketentuan diatas, kamu bisa membeli tiket bagasi langsung dari stasiun kereta api tersebut. Petugas tersebut akan mengukur dan menghitung biaya bagasi. Adapun biayanya adalah sebagai berikut

• Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg

• Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg

• Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg

Bagi kamu yang membawa kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan. Sepeda lipat dengan berat paling tinggi 20 (dua puluh) kilogram dan ukuran diameter roda paling tinggi 22 (dua puluh dua) inci, serta memastikan kondisi sepeda lipat tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

Sanksi Pelanggaran

Bagi kamu yang melanggar ketentuan bagasi, kamu akan dikenakan sanksi berupa denda

• Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.

• Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.

• Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.

• Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

Selain itu terdapat barang yang tidak boleh dibawa di kereta api, diantaranya:

• Binatang.

• Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

• Senjata api dan senjata tajam.

• Papan selancar.

• Semua barang - barang yang mudah terbakar/meledak.

• Semua barang - barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

• Barang - barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

• Barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Inilah informasi mengenai cara pesan bagasi kereta api. (fhm)