Bandara Angkasa Pura II Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru, Berlaku Mulai Besok

  • Oleh : Naomy

Minggu, 28/Agu/2022 12:45 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta Suasana di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok (29/8/2022), memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. 

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Akbar, Ahad (28/8/2022).

Berdasarkan SE nomor 82/2022 yang berlaku mulai besok, penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Baca Juga:
Cuma 12 Hari Libur Lebaran, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 2,02 Juta, jadi Tersibuk di Asia Tenggara

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Baca Juga:
Penumpang di Puncak Arus Balik di 20 Bandara Angkasa Pura II Tembus 309.477, Operasional dan Layanan Lancar

"Adapun bagi PPDN di bawah usia enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," ungkapnya.

Dia menyampaikan, sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan bila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan baru antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. 

Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. 

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Selain itu Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). (omy)