Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KA Wajib Booster, Ini Aturan Lengkapnya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 30/Agu/2022 07:45 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai hari ini, 30 Agustus 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksin kedua. Sedangkan aturan perlengkapan hasil PCR atau antigen kini tidak berlaku lagi. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Mencatatkan Kinerja Positif dalam Ketepatan Waktu Keberangkatan KA

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dikutip, Sabtu (27/8/2022).

Dijelaskan pula, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. 

Baca Juga:
Kereta Panoramic Layani 74.320 Pelanggan Selama Periode Januari - September 2024

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.  

Syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus:

Baca Juga:
KAI Group Angkut 338,14 Juta Penumpang Hingga Triwulan ke-3 2024

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(fahmi)

 

?>
https://svps17huda.com/