ASN Dishub DKI Wajib Gowes Tiap Jumat, Wagub Riza: Agar Jalur Sepeda Digunakan

  • Oleh : Dirham

Selasa, 30/Agu/2022 09:25 WIB
Pengguna sepeda melintasi di jalur khusus yang telah disediakan. Pengguna sepeda melintasi di jalur khusus yang telah disediakan.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menanggapi aturan baru Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait kewajiban menggunakan sepeda setiap Jumat. 

Menurut Riza, aturan tersebut sebagai upaya untuk memastikan jalur sepeda digunakan oleh banyak orang.

"Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan dan upaya kami (untuk) mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat," kata Wagub DKI Riza kepada wartawan, kemarin.

Riza juga menambahkan bahwa anggaran tahunan Pemprov DKI selalu digunakan untuk mengembangkan dan memperluas jalur sepeda.

"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang, dan memperluas jalur sepeda," kata Riza.

"Semua juga akan kami upayakan. Semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," tambah Riza.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke kantor. Penggunaan sepeda tersebut hanya wajib untuk hari Jumat.

Perarturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP).

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Inatagram resminya @dishubdkijakarta.

Syafrin juga meminta para pegawai untuk mengunggah perjalanan mereka dengan sepeda guna mengajak masyarakat untik menggunakan sepeda.

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas," tulis Dishub. (ds/sumber Liputan6.com)