Layanan Antigen dan PCR di Stasiun Kereta Api Kini Tak Lagi Tersedia

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 04/Sep/2022 07:51 WIB
Foto/ dok.KAI Foto/ dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api ditutup. Kebijakan tersebut bersamaan dengan pemberlakuan persyaratan terbaru naik kereta api antarkota.

Penumpang kereta api antarkota kini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Pengumuman terkait penutupan layanan rapid test antigen dan RT-PCR di stasiun kereta api disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), @kai121_.

Dalam unggahannya, PT KAI memberikan pernyataan sebagai berikut:

Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Maksimalkan Pelayanan Customer Service Mobile untuk Penumpang Mudik Belakangan

"Railmin informasikan bahwa layanan kerjasama rapid test antigen/RT-PCR di beberapa Stasiun KA, saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

Terima kasih kepada #SahabatKAI yang selama ini telah memanfaatkan layanan skrining di Stasiun KA untuk memenuhi syarat perjalanan." ⁣⁣

Baca Juga:
Meningkat Lagi, 44 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 1 Jakarta

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Sesuai surat edaran, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 diwajibkan telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan itu telah berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan sejak 30 Agustus 2022 lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ada sedikit perubahan dalam aturan terbaru.

Sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi syarat perjalanan dengan hasil negatif RT-PCR.

Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Joni.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tambahnya.

Layanan Vaksinasi KAI

KAI membuka layanan vaksinasi dosis ketiga (booster) kepada calon penumpang dan masyarakat umum.

Nah, buat traveler yang masih terkendala syarat vaksinasi, dapat memanfaatkan layanan dari KAI.

KAI diketahui menyelenggarakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik.

Penyediaan layanan vaksinasi ini tentunya untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan terbaru perjalanan kereta api.

Layanan vaksinasi gratis KAI buat penumpang kereta api saat ini sudah tersedia di sejumlah lokasi, sebagai berikut:

• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Klinik Mediska Cirebon
• Klinik Mediska Jatibarang
• Stasiun Semarang Tawang
• Klinik Mediska Semarang
• Stasiun Purwokerto
• Klinik Mediska Kroya
• Klinik Mediska Kutoarjo
• Klinik Mediska Yogyakarta
• Klinik Mediska Solo
• Klinik Mediska Madiun
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasar Turi
• Stasiun Malang
• Klinik Mediska Jember
• Klinik Mediska Ketapang
• Klinik Mediska Medan
• Klinik Mediska Padang
• Klinik Mediska Palembang
• Stasiun Kertapati
• Klinik Mediska Tanjungkarang

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI cukup mudah, yakni harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan.

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain vaksinasi kepada pelanggan kereta api, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Selama periode 17 Juli - 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis," ungkap Joni.

"Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Berikut syarat lengkap naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.” tutup Joni.(fhm)