Kemenhub Sahkan Kenaikan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi 30%

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Sep/2022 13:38 WIB
Dirjen Perhububgan Darat Hendro Sugiatno Dirjen Perhububgan Darat Hendro Sugiatno

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mensahkan kenaikan tarif bus angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) sebesar 30%.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Ini dampak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).

"Kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi ini bersamaan adanya kenaikan harga BBM sehingga perlu penyesuaian," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Penyesuaian juga terjadi pada biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga sparepart kendaraan.

Ditambah lagi, sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi, untuknya ini menjadi momentum kala adanya kenaikan BBM.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

"Kini per kilometer tarif menjadi Rp159 dari sebelumnya Rp119 perpenumpang," ungkap dia.

Kenaikan juga bervariasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Semua disesuaikan dengan tarif lamanya, sehingga terjadi kenaikan antara 30-35 persen per kilometer per penumpang.

Misalnya wilayah I yang meliputi di Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Timur dari Rp155 menjadi Rp207 atau naik 33,5 persen. (omy)